Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak yang diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan di Indonesia. Saat ini, pendaftaran NPWP orang pribadi dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut adalah langkah-langkah lengkapnya:
1. Persyaratan Pendaftaran NPWP Orang Pribadi
Sebelum mendaftar, siapkan beberapa dokumen berikut:
- KTP bagi WNI
- KITAS/KITAP bagi WNA
- Surat Keterangan Usaha (jika memiliki usaha sendiri)
- SK Pengangkatan/Pegawai bagi karyawan (jika diperlukan)
2. Akses Situs Resmi DJP
- Buka browser dan kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/
- Jika belum memiliki akun, klik “Daftar” dan isi data yang diperlukan.
- Setelah mendaftar, lakukan aktivasi melalui email yang dikirim oleh DJP.
3. Login dan Pengisian Formulir Pendaftaran
- Login ke akun e-Registration DJP menggunakan email dan password yang telah dibuat.
- Klik “Pendaftaran NPWP” dan isi formulir yang tersedia sesuai dengan data pribadi Anda.
- Pilih jenis NPWP “Orang Pribadi” dan isi informasi tambahan seperti pekerjaan atau jenis usaha.
4. Unggah Dokumen yang Dibutuhkan
- Upload dokumen persyaratan yang telah disiapkan (KTP, Surat Keterangan Usaha, atau dokumen pendukung lainnya).
- Pastikan format file yang diunggah sesuai dengan ketentuan yang diberikan.
5. Kirim Permohonan dan Verifikasi
- Setelah semua data diisi dengan benar, klik “Kirim Permohonan”.
- Tunggu proses verifikasi oleh DJP. Jika ada kesalahan, Anda akan diminta untuk memperbaiki data yang salah.
- Jika permohonan disetujui, NPWP akan dikirim dalam bentuk digital melalui email atau bisa diunduh melalui situs e-Registration.
6. Cetak NPWP dan Aktivasi di Kantor Pajak (Jika Diperlukan)
- Setelah mendapatkan NPWP, Anda bisa mencetaknya sebagai bukti kepemilikan.
- Jika diminta oleh DJP, lakukan aktivasi dengan mendatangi Kantor Pajak sesuai domisili untuk verifikasi lebih lanjut.
Pendaftaran NPWP secara online sangat mudah dan praktis tanpa harus datang langsung ke Kantor Pajak. Pastikan semua data yang diisi sudah benar agar proses verifikasi berjalan lancar. Dengan memiliki NPWP, Anda telah memenuhi kewajiban perpajakan sebagai warga negara yang baik.